Dinas KUKMP Rekomendasikan Pembekuan 15 Koperasi Tak Aktif
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, terus melakukan penyisiran koperasi yang tidak aktif. Hasilnya, sejak Januari hingga awal April, sebanyak 15 koperasi direkomendasikan untuk dibekukan karena tak aktif lagi.
Penindakan ini untuk menjaga jangan sampai koperasi disalahgunakan
Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi Yusuf mengatakan, dari sekitar 7.000 koperasi yang ada di DKI Jakarta, baru sekitar 5.000 yang melaporkan diri sudah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Karena itu, sesuai edaran Kementerian Koperasi dan UKM, Desember 2016 lalu pihaknya menggencarkan pengawasan.
"Wewenang kita merekomendasikan pembekuan, untuk pembubarannya di kementerian. Sejak awal tahun sampai sekarang sudah 15 yang kita rekomendasikan," katanya, Rabu (12/4).
Dinas KUKMP DKI Perketat Pengawasan KoperasiDijelaskan Irwandi, rekomendasi pembekuan dikeluarkan apabila selama tiga tahun berturut-turut koperasi tidak menggelar RAT. Setelah direkomendasikan pembekuan, pihak koperasi bisa mengajukan klarifikasi ke tingkat Kementerian KUKM.
Bila nantinya bisa dibuktikan koperasi itu aktif, akan dilakukan pemulihan. Namun bila tidak bisa mengklarifikasi, koperasi akan dibubarkan oleh k
ementerian."Penindakan ini untuk menjaga jangan sampai koperasi disalahgunakan," tandasnya.